Loncat ke konten
News

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 73 ribu benih lobster senilai Rp5,8 miliar di Depok. Dua tersangka ditangkap, jaringan dan aliran dana masih diselidiki.

Kevin Maldini Yusuf 3 menit baca 3 kali dibaca

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) lintas negara dengan barang bukti sekitar 73 ribu ekor senilai Rp5,8 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster dari Pangandaran, Jawa Barat.

Pengungkapan itu dilakukan pada Senin (19/10/2026) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah, yang disebut berasal dari Lampung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih lobster yang mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster.

“Dari 12 boks ini kurang lebih menghasilkan Rp5,8 miliar. Sesuai keterangan saksi dan para pelaku mengatakan bahwa mereka sudah 10 kali, ini yang ke-10,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga bertugas mengambil benih lobster dari Pangandaran atas perintah pemilik modal. Benih tersebut kemudian dibawa menuju Tangerang untuk dijadikan lokasi transit sebelum dikirim ke luar negeri.

Diduga Sudah Sepuluh Kali Melakukan Pengiriman

Penyidikan sementara mengungkap bahwa aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengiriman yang digagalkan pada 19 Oktober 2026 disebut sebagai aksi kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari pengawasan aparat.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pengiriman sebelumnya diperkirakan menggunakan sekitar 40 boks dalam setiap perjalanan. Sementara itu, dalam pengungkapan terbaru, petugas menyita 12 boks berisi sekitar 73 ribu ekor benih lobster.

Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan jalur darat untuk membawa benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang, kemudian melanjutkan perjalanan ke sejumlah wilayah di Sumatera. Benih itu diduga diselundupkan ke luar negeri melalui sejumlah jalur internasional, termasuk Malaysia dan Singapura, dengan Vietnam sebagai salah satu negara tujuan.

Aparat masih mendalami peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pemilik modal, pihak yang memasok benih lobster, serta calon pembeli di luar negeri.

Polisi Telusuri Hasil Kejahatan

Bareskrim Polri tidak hanya berfokus pada penangkapan dua orang yang diduga menjadi pelaksana di lapangan. Penyidik juga menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh dari sembilan pengiriman sebelumnya.

Langkah tersebut membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengidentifikasi aliran dana dan menelusuri aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Irhamni menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga mendanai dan menerima hasil penyelundupan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

KKP Apresiasi Pengungkapan Kasus

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam mengungkap dugaan penyelundupan tersebut.

Menurutnya, pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan koordinasi antarlembaga agar rantai distribusi ilegal dapat diputus, mulai dari pemasok hingga pihak yang menampung dan membeli benih di luar negeri.

Pemerintah melalui Satgas BBL yang melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap praktik penyelundupan.

Benih lobster yang berhasil diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster secara legal di dalam negeri.

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh dugaan jaringan penyelundupan yang beroperasi lintas wilayah. Selain mengusut dua tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri hasil dari pengiriman sebelumnya.

Dokumentasi

Galeri

2 foto

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Berita terkait