Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Kejagung menetapkan PT CNI dan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar.
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
JAKARTA, TVRAKYAT.NEWS — Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Selain korporasi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan para tersangka berasal dari unsur Kementerian ESDM, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta pihak terkait lainnya.
Tiga tersangka yang telah disebutkan Kejagung masing-masing berinisial BS, NRH, dan MHI.
BS diketahui merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2017–2018.
Sementara NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019. Adapun MHI menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Diduga Ekspor Nikel Tanpa Memenuhi Kewajiban DMO
Menurut penjelasan Kejaksaan Agung, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pada periode 2017–2019, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Dalam proses pengujian kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen hasil uji kadar nikel tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor komoditas nikel.
"Selanjutnya (dokumen, red.) digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang.
Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, pihak PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Kejaksaan Agung menyebut MT yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama BS diduga memenuhi permintaan tersebut.
Padahal, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi
Dalam proses selanjutnya, PT CNI diduga meminta MHI dan NR selaku pejabat pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Kejaksaan Agung menyebut kondisi tersebut menyebabkan persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat terbit secara tidak sah.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh persetujuan ekspor.
Anang mengatakan para penyelenggara negara yang disebut memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan sejumlah dokumen tersebut diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI.
"Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI," ujar Anang.
Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar
Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka bersama pihak PT CNI mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp401,65 miliar.
Para tersangka kemudian dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka.
BS dan MHI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dokumentasi
Galeri
1 foto