Kejagung Periksa Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut
Kejaksaan Agung memeriksa Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak periode 2016–2020. Pencegahan ke luar negeri kemudian dicabut karena dinilai kooperatif.
Kejagung Periksa Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016 hingga 2020.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah nama Victor Rachmat Hartono masuk dalam daftar pihak yang sebelumnya dimintakan pencegahan ke luar negeri oleh Kejagung. Pencegahan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mendukung proses penyidikan perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan keterangan Kejagung yang diberitakan ANTARA, pencegahan terhadap Victor kemudian dicabut setelah penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah meminta pencabutan pencegahan terhadap Victor.
Pemeriksaan Berkaitan dengan Dugaan Perkara Pajak
Pemeriksaan terhadap Victor berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.
Kejagung sebelumnya juga melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dalam prosesnya, sejumlah pihak dari unsur perusahaan, konsultan pajak maupun lingkungan Direktorat Jenderal Pajak turut menjadi bagian dari pemeriksaan.
Pada November 2025, Kejagung meminta pencegahan terhadap lima orang. Selain Victor Rachmat Hartono, nama yang tercantum antara lain mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta pemeriksa pajak Karl Layman.
Pencegahan tersebut mulai berlaku pada 14 November 2025. Namun, khusus terhadap Victor Rachmat Hartono, Kejagung kemudian meminta pencabutan pencegahan setelah penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Kejagung Masih Lanjutkan Penyidikan
Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara perpajakan tersebut. Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur.
Kejagung menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan pada periode 2016–2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung juga menyatakan perkara tersebut tidak berkaitan dengan program tax amnesty.
Dengan demikian, perkembangan pemeriksaan terhadap Victor Rachmat Hartono menjadi salah satu bagian dari rangkaian proses penyidikan yang masih berjalan. Pencabutan pencegahan ke luar negeri terhadap Victor juga tidak berarti proses penyidikan perkara tersebut telah berakhir, melainkan merupakan keputusan penyidik berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan proses hukum dan sikap kooperatif yang bersangkutan.
Hingga proses penyidikan berlangsung, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki kedudukan hukum sesuai proses yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.
Dokumentasi
Galeri
1 foto