Loncat ke konten
Nasional

Harga Cabai Merah Naik 23,47 Persen, Cabai Rawit Tembus Rp88.642 per Kilogram

BPS mencatat harga cabai merah naik 23,47 persen dan cabai rawit mencapai Rp88.642 per kilogram pada pekan keempat Oktober 2026.

M. Fauzan 3 menit baca 0 kali dibaca
Harga Cabai Merah Naik 23,47 Persen, Cabai Rawit Tembus Rp88.642 per Kilogram — Nasional

Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit meluas di berbagai kabupaten/kota di Indonesia pada pekan keempat Oktober 2026. Kenaikan tersebut turut mendorong harga kedua komoditas berada di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan harga cabai merah meningkat 23,47 persen dibandingkan September 2026. Sementara itu, harga cabai rawit naik 12,49 persen dalam periode yang sama.

Pernyataan tersebut disampaikan Ateng dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Cabai merah berdasarkan catatan kami untuk yang minggu ke-4 Oktober 2026 mengalami peningkatan 23,47 persen dibandingkan dengan bulan September," ujar Ateng.

Kenaikan Harga Cabai Merah Terjadi di 327 Kabupaten/Kota

BPS mencatat kenaikan harga cabai merah terjadi di 327 kabupaten/kota atau mencakup 90,83 persen dari wilayah yang dipantau pada pekan keempat Oktober 2026.

Selain dibandingkan dengan September, harga cabai merah juga tercatat meningkat 22,43 persen dibandingkan Desember 2025.

Harga rata-rata nasional cabai merah kini mencapai Rp70.849 per kilogram. Angka tersebut berada di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp55.000 per kilogram.

Dengan demikian, harga rata-rata cabai merah secara nasional telah melampaui HAP sebesar Rp15.849 per kilogram. Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya pengendalian inflasi daerah, terutama untuk menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.

Harga Cabai Rawit Naik 12,49 Persen

Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas cabai rawit. BPS mencatat harga cabai rawit meningkat 12,49 persen dibandingkan September 2026.

Jika dibandingkan dengan Desember 2025, harga cabai rawit telah mengalami kenaikan sebesar 29,71 persen.

Harga rata-rata nasional cabai rawit tercatat mencapai Rp88.642 per kilogram, jauh di atas HAP sebesar Rp57.000 per kilogram. Dengan demikian, harga rata-rata nasional komoditas tersebut melampaui HAP sebesar Rp31.642 per kilogram.

BPS juga mencatat kenaikan harga cabai rawit terjadi di 269 kabupaten/kota atau sekitar 74,72 persen dari wilayah yang dipantau.

Data tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga cabai tidak hanya terjadi di sejumlah daerah, tetapi meluas di sebagian besar wilayah pemantauan BPS.

Teluk Bintuni Catat Harga Cabai Rawit Rp157.500 per Kilogram

Ateng Hartono menjelaskan bahwa harga cabai rawit di hampir seluruh kabupaten/kota yang dipantau telah berada di atas HAP.

Salah satu daerah dengan selisih harga tertinggi adalah Kabupaten Teluk Bintuni. Harga cabai rawit di wilayah tersebut tercatat mencapai Rp157.500 per kilogram atau 176,32 persen di atas HAP.

Tingginya harga di sejumlah daerah menjadi perhatian dalam pemantauan perkembangan harga pangan dan pengendalian inflasi di tingkat daerah.

Pemerintah daerah diharapkan terus mencermati perkembangan harga serta kondisi pasokan dan distribusi komoditas pangan untuk mengantisipasi tekanan harga yang dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga.

Kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit pada pekan keempat Oktober 2026 menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi perkembangan harga pangan. Pemantauan secara berkala diperlukan untuk mendukung stabilitas harga dan menjaga daya beli masyarakat.

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Berita terkait