Loncat ke konten
Nasional

Wakil Ketua KPK Usulkan Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas negara melalui RUU Perampasan Aset.

M. Fauzan 2 menit baca 0 kali dibaca
Wakil Ketua KPK Usulkan Harta Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara — Nasional

Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut mencakup harta pejabat yang nilainya melebihi kekayaan yang dilaporkan serta harta milik penyelenggara negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Johanis menilai, ketentuan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya secara benar dan transparan.

Menurutnya, apabila mekanisme tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang, pejabat negara akan memiliki dorongan lebih kuat untuk menyampaikan laporan kekayaan sesuai kondisi sebenarnya.

Ia juga mengusulkan agar istilah atau nomenklatur “Perampasan Aset” tetap dipertahankan dalam rancangan undang-undang tersebut. Menurut Johanis, istilah perampasan telah digunakan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Usulan dari pimpinan KPK tersebut muncul ketika Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Komisi III DPR memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat ke masa reses. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian regulasi yang diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum dalam penanganan aset hasil tindak pidana.

Transparansi Kekayaan Pejabat Jadi Sorotan

Usulan perampasan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN membuka kembali perhatian terhadap pentingnya transparansi kekayaan pejabat publik.

LHKPN merupakan instrumen untuk memantau kekayaan penyelenggara negara sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi. Pelaporan yang akurat diperlukan agar perubahan dan kewajaran kekayaan pejabat dapat diawasi.

Meski demikian, penerapan perampasan aset perlu dirumuskan secara jelas dalam undang-undang, termasuk mengenai dasar hukum, pembuktian, mekanisme keberatan, dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada target pengesahan, tetapi juga perlu memastikan aturan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, menjunjung prinsip keadilan, dan dapat diterapkan secara efektif.

Publik kini menantikan pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah, termasuk bagaimana usulan KPK mengenai harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN akan dipertimbangkan dalam substansi akhir RUU Perampasan Aset.

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Berita terkait