Loncat ke konten
Nasional

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Panja Dibentuk dan Rapat Digelar Saat Reses

Komisi III DPR membentuk Panja RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Partisipasi publik menjadi sorotan.

M. Fauzan 3 menit baca 1 kali dibaca
DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Panja Dibentuk dan Rapat Digelar Saat Reses — Nasional

Jakarta — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Senin (26/10/2026). Pembentukan Panja ini menjadi langkah untuk mempercepat pembahasan regulasi yang ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dari Partai Gerindra ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan Soedeson Tandra dari Partai Golkar dipercaya menjadi wakil ketua.

Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat internal pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (kapoksi) Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.

Untuk mengejar target pengesahan, Komisi III DPR juga memutuskan memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama masyarakat. Agenda yang semula direncanakan pada awal November akan dilaksanakan selama masa reses.

Komisi III berencana melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, dan cendekiawan. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung juga diberikan kesempatan menyampaikan masukan tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

Target Pengesahan Paling Lambat 15 Desember

Target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 sebelumnya disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani pada 6 Oktober 2026. Saat itu, seluruh fraksi telah menyepakati RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Habiburokhman sebelumnya juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU akan mencakup penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat pertama dan kedua.

Namun, target waktu tersebut masih harus diiringi kesiapan substansi rancangan undang-undang serta proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan masyarakat secara bermakna.

13 Jenis Tindak Pidana Diusulkan Masuk dalam RUU

Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR telah mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang direncanakan dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Jenis tindak pidana tersebut meliputi:

  1. Korupsi.

  2. Narkotika dan psikotropika.

  3. Terorisme.

  4. Penyelundupan manusia.

  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

  9. Tindak pidana di bidang perbankan.

  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

  13. Perdagangan orang.

Usulan tersebut berkaitan dengan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus didahului putusan pemidanaan terhadap pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang nantinya diatur.

Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR berkomitmen mendorong RUU tersebut agar dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pakar Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik

Di tengah target pengesahan pada Desember 2026, proses pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat perhatian dari kalangan ahli hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam proses penyusunan regulasi. Ia menyoroti belum beredarnya draf awal RUU secara luas di masyarakat hingga pertengahan Oktober 2026.

Menurut Fickar, keterbatasan waktu pembahasan berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat untuk mempelajari substansi rancangan undang-undang dan menyampaikan masukan.

Ia juga mengingatkan bahwa undang-undang yang disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai berpotensi menghadapi pengujian melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, percepatan pembahasan perlu diimbangi dengan transparansi, kesiapan materi, serta pelibatan masyarakat agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dapat diterapkan secara adil.

Pembentukan Panja RUU Perampasan Aset menjadi tahapan penting dalam proses legislasi. Publik kini menantikan sejauh mana DPR bersama pemerintah mampu menuntaskan pembahasan sesuai target sekaligus memastikan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum dalam penerapan mekanisme perampasan aset.

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Berita terkait