JAKARTA — Dua orang pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diduga akan diserahkan kepada seorang tahanan yang tengah menjalani proses persidangan, Selasa (29/9/2026).
Kedua pengunjung tersebut masing-masing berinisial KP dan AS. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas di lingkungan PN Jakarta Pusat yang mendapati adanya pengunjung membawa narkotika.
"Kita mendapatkan info dari petugas pengadilan, ya. Petugas ngasih info kalau ada dua pengunjung kedapatan membawa sabu," ujar Wisnu saat dihubungi pada Rabu (30/9/2026).
Berawal dari Gerak-gerik Mencurigakan
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pengunjung melihat gerak-gerik KP dan AS yang dinilai mencurigakan. Pengunjung tersebut kemudian menyampaikan informasi kepada petugas keamanan PN Jakarta Pusat.
Petugas keamanan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua pengunjung tersebut. Setelah mendapatkan informasi mengenai temuan narkotika tersebut, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Polisi menerima dua orang yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas pengadilan beserta barang bukti yang ditemukan.
"Akhirnya kami tindak lanjuti ke sana. Pada saat kami ke sana juga kami tinggal menerima barang bukti sama tersangka yang sudah diamankan petugas," kata Wisnu.
Sabu Diduga Akan Diberikan kepada Tahanan
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa sabu tersebut tidak dibawa untuk digunakan oleh kedua pengunjung tersebut. Barang haram itu diduga sengaja dibawa masuk ke lingkungan pengadilan untuk diberikan kepada seorang tahanan yang sedang mengikuti persidangan.
Tahanan yang disebut sebagai calon penerima sabu tersebut berinisial RN. RN diketahui merupakan terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
"Jadi hasil pendalaman dari dua tersangka itu menyampaikan bahwa barang bukti itu kan mau diserahkan kepada salah satu tahanan yang sudah ada di dalam. Yang lagi proses berinisial RN terdakwanya," ujar Wisnu.
Dengan demikian, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kepemilikan atau membawa narkotika, tetapi juga mengarah pada dugaan upaya memasukkan dan menyerahkan narkotika kepada seorang tahanan di lingkungan pengadilan.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Setelah KP dan AS diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh asal-usul sabu tersebut serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.
Polisi juga memeriksa RN yang disebut sebagai pihak yang menjadi tujuan penyerahan narkotika tersebut.
Hingga Rabu (30/9/2026), proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana sabu tersebut diperoleh, siapa yang memerintahkan atau meminta pengiriman, serta hubungan antara kedua pengunjung dengan RN.
Penangkapan ini bermula dari kewaspadaan petugas keamanan dan laporan seorang pengunjung yang melihat aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya polisi mengamankan dua orang beserta barang bukti sabu seberat 4 gram.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.