MADIUN — Isak tangis mewarnai momen prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AGF (4), yang diduga dilakukan oleh DBM (40), pria asal Madiun, Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, tersangka bertemu dengan istri sahnya, MA, dan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang diduga dilakukannya.
Prarekonstruksi berlangsung di rumah tersangka yang menjadi salah satu lokasi tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Selasa (27/10/2026) malam.
Tersangka Meminta Maaf kepada Istri Sah
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaidi Jumhur, mengatakan bahwa pertemuan antara tersangka dan istri sahnya berlangsung emosional setelah prarekonstruksi selesai.
Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, DBM meminta maaf kepada MA. Istri sah tersangka disebut tidak menyangka suaminya terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
“(Respons istri sah) yang kaget. Kok bisa sejauh itu. Makanya istrinya kemarin waktu kita datang ke sana sama tersangka sampai nangis-nangis tersenggut,” kata Arbaidi Jumhur kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Menurut Jumhur, permintaan maaf tersebut disampaikan atas keinginan tersangka sendiri. MA pun memaafkan suaminya, tetapi mengingatkan agar tersangka bertanggung jawab atas konsekuensi dari perbuatannya.
“Suaminya sampai minta maaf, minta maaf itu. Ya istrinya memaafkan, mau bagaimana juga sudah terjadi. Istrinya juga sedih, kok suaminya jadi begini,” ujarnya.
Jumhur menjelaskan, kehidupan rumah tangga DBM dan MA selama ini dikenal harmonis dan berkecukupan. Karena itu, MA tidak menyangka suaminya diduga terlibat dalam tindak pidana serius tersebut.
“Padahal kehidupannya normal, serba berkecukupan, ibadah rajin. Istrinya kan seorang guru. Mereka belum dikaruniai anak selama 9 tahun pernikahan,” tutur Jumhur.
Kasus Bermula dari Laporan Orang Hilang
Kasus dugaan pembunuhan terhadap DH dan AGF bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026.
Setelah melakukan pencarian dan penyelidikan, polisi menemukan indikasi dugaan tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 September 2026, dengan lokasi kejadian di sebuah kamar hotel hingga pekarangan rumah.
Tersangka diduga melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi kecemburuan korban terhadap istri sahnya. Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan kepolisian.
Setelah sempat melarikan diri, DBM akhirnya ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur di sebuah gubuk di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026). Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat kerabat tersangka.
Polisi Menemukan Sisa Tulang di Pekarangan Rumah
Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam penggeledahan di pekarangan rumah, petugas menemukan sisa-sisa tulang yang belum hancur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, bahan bakar jenis Dexlite, mesin penggiling, serta dua kendaraan berupa Mitsubishi Pajero dan Suzuki Karimun.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Atas dugaan perbuatannya, DBM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta keterkaitan barang bukti yang telah ditemukan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua korban, termasuk seorang anak berusia empat tahun, serta dugaan perencanaan dalam tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.