Jakarta, TV Rakyat — Asap kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan. Namun di tengah kabar tersebut, publik justru mengenang satu nama yang kini sudah tidak ada: Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Lembaga yang dibentuk khusus untuk mempercepat restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove itu telah resmi mengakhiri masa tugasnya pada akhir 2024.
Pertanyaan itu bukan tanpa dasar. Gambut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Ketika lahan gambut rusak dan terbakar, dampaknya bukan sekadar hilangnya vegetasi, melainkan juga memperparah krisis lingkungan dan menurunkan kualitas udara — yang akhirnya berujung pada beban kesehatan bagi jutaan rakyat.
Ketika Mandat Berakhir, Pengawasan Menyusut
BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, dengan mandat mempercepat pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Namun masa kerjanya memang dibatasi dalam peraturan itu sendiri, dan berakhir pada akhir 2024.
Menurut catatan organisasi Madani Berkelanjutan, berakhirnya BRGM menciptakan persoalan kelembagaan yang nyata. Setelah Perpres 120/2020 tidak lagi berlaku, BRGM kehilangan kewenangan untuk melakukan monitoring dan supervisi di area konsesi serta wilayah berisiko tinggi kebakaran.
Kondisi ini berpotensi melemahkan pengawasan terhadap infrastruktur restorasi gambut, terutama di kawasan konsesi. Padahal, infrastruktur seperti sekat kanal merupakan bagian penting dalam menjaga kelembapan lahan gambut dan mengurangi risiko kebakaran. Tanpa pengawasan yang jelas, investasi restorasi yang telah dibangun bertahun-tahun berisiko terbengkalai.
Tanggung Jawab Negara Tidak Boleh Berakhir
Keresahan publik mencerminkan kekhawatiran yang lebih besar: bagaimana pemerintah menjamin keberlanjutan restorasi gambut pasca-BRGM? Kejelasan pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan kelanjutan program restorasi menjadi jawaban yang hingga kini masih menanti kepastian.
Berakhirnya masa kerja sebuah lembaga tidak semestinya mengakhiri tanggung jawab negara dalam melindungi ekosistem gambut. Karena bagi rakyat yang setiap tahun harus bernafas dalam asap, keberadaan lembaga bukan persoalan birokrasi — melainkan persoalan nyawa dan udara yang mereka hirup setiap hari.