Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran Rusia. Para korban diberangkatkan secara nonprosedural ke Rusia dan diterjunkan ke medan perang setelah menjalani pelatihan militer selama satu bulan.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan bahwa perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang resmi.
Menurut Yolanda, calon korban hanya diminta menyerahkan foto paspor dan kartu tanda penduduk (KTP). Mereka tidak diwajibkan mengikuti pelatihan militer di Indonesia karena seluruh proses pelatihan baru dilakukan setelah tiba di Rusia.
"Kandidat cukup menyerahkan foto paspor, sekali lagi dengan KTP, tanpa pelatihan berangkat dari Indonesia. Dan kandidat tersebut akan dilatihnya setelah tiba di kamp Rusia," kata Yolanda kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, keberangkatan para korban menggunakan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja. Pengurusan visa dan tiket pesawat dilakukan serta dibiayai oleh agen yang berada di Rusia.
"Visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan dan dibiayai oleh agen di Rusia," ungkapnya.
Yolanda menegaskan, proses perekrutan tersebut tidak memenuhi prosedur penempatan pekerja migran Indonesia. Para korban tidak terdaftar di dinas ketenagakerjaan, tidak memiliki asuransi, tidak tercatat dalam SISKOTKLN, serta tidak dibekali kontrak kerja resmi yang diakui pemerintah Indonesia.
Korban Dilatih Sebulan Sebelum Diterjunkan ke Medan Perang
Setibanya di Rusia, para korban menjalani pemeriksaan fisik dan kesehatan sederhana. Pemeriksaan tersebut disebut tidak mempertimbangkan batasan usia, selama calon anggota dinyatakan sehat.
Setelah dinyatakan memenuhi kondisi kesehatan, para korban langsung diminta menandatangani kontrak dan menjalani pelatihan militer selama satu bulan sebelum diterjunkan ke medan perang.
"Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," jelas Yolanda.
Praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan eksploitasi terhadap warga negara Indonesia melalui tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan pekerja migran.
Tersangka Raup Keuntungan Melalui Komisi dan Dompet Kripto
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MI. Tersangka diduga menjalankan aktivitas perekrutan di wilayah Jakarta Timur sejak Maret hingga Oktober 2026.
Yolanda menjelaskan, MI berperan sebagai penanggung jawab yang menyebarkan informasi lowongan pekerjaan, merekrut calon korban, hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan mereka ke Rusia.
"Tersangka MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto," papar Yolanda.
Selain memperoleh komisi, tersangka diduga menerapkan sistem perekrutan dengan imbalan bervariasi antara 500 hingga 1.000 rubel untuk setiap orang yang berhasil direkrut. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank maupun dompet aset kripto.
Sementara itu, calon korban dijanjikan berbagai keuntungan untuk menarik minat mereka, mulai dari bonus bergabung bernilai ratusan juta rupiah hingga fasilitas tiket pesawat gratis menuju Rusia.
Yolanda mengungkapkan, para korban dijanjikan bonus sebesar 2.600 rubel yang disebut setara sekitar Rp620 juta, dengan gaji sebesar 230 rubel per bulan serta seluruh biaya keberangkatan menuju Rusia ditanggung agen.
Polisi Identifikasi Lima Korban, Barang Bukti Disita
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah mengidentifikasi lima orang korban yang tercatat secara resmi. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan dan pendalaman terhadap jaringan perekrutan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat kartu ATM, lima unit telepon seluler, satu unit iPad, dua unit laptop, serta satu bundel dokumen pembuatan e-visa turis Rusia.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk menelusuri alur perekrutan, komunikasi, transaksi keuangan, serta proses pemberangkatan para korban.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar, bonus fantastis, serta fasilitas keberangkatan gratis tanpa melalui prosedur resmi.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas perusahaan penempatan, keabsahan visa, dan kejelasan kontrak kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal agar warga negara Indonesia tidak menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi berkedok kesempatan kerja internasional.