Jakarta – Polri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi terhadap sejumlah penghuni pesantren saat penggeledahan berlangsung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penonaktifan terhadap personel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain AKBP Andika Dharma Sena, Polri juga menonaktifkan tiga personel lainnya, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami tindakan personel kepolisian serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penegakan hukum yang berlangsung.
AKBP Indra Maulana Saputra Ditunjuk Jadi Kapolres Sukoharjo
Sebagai tindak lanjut mutasi jabatan, Polri menerbitkan Surat Telegram (ST) bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Dalam surat telegram tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali dimutasi untuk mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah ditunjuk sebagai Kapolres Boyolali.
Pergantian jabatan ini menjadi bagian dari langkah organisasi Polri di tengah proses pemeriksaan terhadap personel yang berkaitan dengan polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren menuai sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah oleh aparat yang mendatangi lokasi pada dini hari.
Peristiwa itu kemudian memicu perhatian publik dan mendorong pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian yang terlibat.
Pemeriksaan Propam diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur, profesional, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Polri kini memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.