Loncat ke konten
News

Profil Tiga Jenderal Polri yang Disebut Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Profil Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso yang disebut dalam kasus dugaan penyadapan, beserta rekam jejak karier mereka.

M. Fauzan 4 menit baca 0 kali dibaca
Profil Tiga Jenderal Polri yang Disebut Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden — News

Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, pengusaha, hingga tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi sorotan. Dalam informasi yang beredar, tiga perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin disebut menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik dikabarkan menggunakan metode scientific crime investigation dalam proses penanganan perkara.

Dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan media, penyidik menduga sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi maupun kebutuhan penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga disebut mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan catatan aktivitas sistem pada Oktober 2026. Namun, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan dikonfirmasi berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Catatan penting: Penetapan tersangka, jabatan para pihak, serta keterangan pejabat dalam naskah sumber perlu diverifikasi melalui sumber resmi sebelum berita diterbitkan. Informasi yang tersedia dalam naskah sumber belum cukup untuk memastikan seluruh klaim tersebut.

Profil dan Rekam Jejak Karier Tiga Perwira Tinggi Polri

1. Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 dan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), serta sejumlah lembaga pendidikan lainnya.

Kariernya berkembang melalui berbagai jabatan strategis, mulai dari Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, Kapolresta Surakarta, hingga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Pada 2014–2016, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo. Setelah itu, ia menjabat Kapolda Banten dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pada Desember 2019, Listyo diangkat menjadi Kepala Bareskrim Polri. Puncak kariernya di kepolisian terjadi ketika Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.

Naskah sumber menyebut Listyo kemudian dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026. Informasi mengenai pergantian jabatan tersebut perlu dicocokkan dengan keputusan dan pengumuman resmi pemerintah.

2. Ahrie Sonta Nasution

Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Bandung, Jawa Barat, 2 April 1981. Ia menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada 2002 dan menjalani berbagai penugasan di bidang operasional maupun penegakan hukum.

Dalam perjalanan kariernya, Ahrie disebut pernah terlibat dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua serta tim yang menangkap buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, di Malaysia.

Ia juga pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan terlibat dalam pengungkapan sejumlah perkara narkotika.

Di bidang akademik, Ahrie disebut meraih gelar doktor Ilmu Kepolisian pada 2018 serta mengikuti sejumlah pendidikan dan pelatihan kepolisian di luar negeri.

Kariernya berlanjut di lingkungan pimpinan Polri. Ia pernah menjabat Sekretaris Pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kemudian menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024. Naskah sumber menyebut Ahrie selanjutnya ditunjuk sebagai Kepala Divisi Hukum Polri pada Oktober 2026.

3. Eko Hadi Santoso

Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999. Ia memiliki pengalaman di bidang reserse dan penegakan hukum, termasuk penanganan perkara narkotika.

Sebelum menempati sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri, Eko pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.

Pada 2020, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri. Kariernya berlanjut ke Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri sebelum ditunjuk sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada April 2025, sebagaimana disebutkan dalam naskah sumber.

Dalam posisi tersebut, Eko dikaitkan dengan penanganan sejumlah perkara peredaran narkotika yang melibatkan aparat kepolisian. Di antaranya, kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pada Februari 2026 serta perkara yang melibatkan AKP Pardiman pada Juli 2026.

Naskah sumber menyebut Eko kemudian menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Riwayat jabatan tersebut juga perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.

Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus dugaan penyadapan terhadap pejabat negara dan sejumlah tokoh menjadi isu penting karena berkaitan dengan perlindungan privasi, penggunaan kewenangan aparat, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganan perkara perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, setiap orang yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Pemberitaan mengenai perkara ini perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; penentuan kesalahan merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

PilarRakyatIndonesia.news akan mengedepankan verifikasi informasi dan mengacu pada keterangan resmi dari pihak berwenang dalam mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Berita terkait